Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 6 SD Tema 8 Bumiku

Rangkuman Tema 6 Bumiku Kelas 6 SD Mapel PPKn - Halo sobat sekodas.com, pada kesempatan kali ini admin ingin menyajikan rangkuman pada tema 8 yakni Bumiku untuk adik-adik kelas 6 SD semester 2 pada mata pelajaran PKn.

rangkuman ppkn kelas 6 tema 8

Rangkuman tema 8 kelas 6 mapel PPKn ini sudah mencakup mulai dari subtema 1, 2, dan 3 semester 2 (genap). Semoga rangkuman yang kami sajikan ini dapat bermanfaat atau memudahkan adik-adik kelas 6 dalam belajar.

Rangkuman materi pada tema 8 bagi kelas VI SD mata pelajaran PPKn ini kami cuplik dari yang penting-penting saja pada materi-materi yang ada pada buku.

Rangkuman PPKn Kelas 6 SD Tema 8 Bumiku

Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan hak masyarakat antara lain. (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam proses belajar mengajar, siswa mempunyai hak:

1. Hak Belajar

Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajar di kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.

2. Hak Pelayanan

Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.

3. Hak Pembinaan

Bentuk pembinaan dapat dilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.

4. Hak Memakai Sarana Pendididkan

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar

5. Hak Berbicara dan Berpendapat

Hak ini digunakan secara demokrasi untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya.

6. Hak Berorganisasi

Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.

7. Hak Bantuan Biaya Sekolah.

Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.

Dalam proses belajar mengajar, siswa mempunyai hak belajar, pelayanan, pembinaan, memakai sarana pendidikan, berbicara dan berpendapat, berorganisasi, dan hak bantuan biaya sekolah.

Siswa juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Diantaranya, kewajiban belajar, menjaga nama baik sekolah, taat tata tertib, dan kewajiban kerja sama.

Hak warga Negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara.

Pasal 27 Ayat 2 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal ini menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 mengakui hak-hak anak, yang meliputi, hak untuk anak bermain, mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan rekreasi, mendapatkan makanan, mendapatkan akses. kesehatan, mendapatkan nama (identitas), mendapatkan status kebangsaan, mendapatkan kesamaan, dan hak untuk berperan dalam pembangunan.

Demikian postingan dari sekodas.com yang menyajikan Rangkuman Tema 8 Bumiku Kelas 6 SD Mapel PPKn. Rangkuman sekodas ini rujukan dari Modul Tema 8 Kelas 6 SD yang dikemas sedemikian lagi agar mudah dipelajari buat adik-adik. Semoga bermanfaat. Silahkan baca-baca postingan sekodas yang lainnya.

Lengkap Rangkuman Tema 8 Kelas 6 SD Semester 2 semua Mapel

Selalu ikuti kami di Google News pada link berikut ini

Sekodas News