Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Mulai Hari Senin 6 September 2021

Berikut kami sampaikan Surat Edaran untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 2021 yang akan dimulai pada hari Senin, 6 September 2021 di Kabupaten Sragen.

surat edaran pembelajaran tatap muka terbatas 2021

Berdasarkan Instruksi Bupati Sragen Nomor 360/388/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tıga) Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen yang menyatakan bahwa pelaksanaan pcmbelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh. Sehubungan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut.

l. Mulai Hari Senin, 6 September 2021 proses pembelajaran di jenjang PAUD,SD, dan SMP dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

2. Sekolah yang melaksanakan Pembelajam Tatap Muka Terbatas adalah Sekolah yang telah siap dan memenuhi syarat dibuktikan dengan hasil verifikasi dari tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen. Bagi yang belum memenuhi syarat tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan berpedoman pada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.

4. Kepala Sekolah bertanggungjawab terhadap keterlaksanaan protokol kesehatan di sekolah masing-masing,

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)

Pembiasaan yang harus dilaksanakan pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas sebagai berikut:

1. Memakai masker, semua elemen sekolah baik siswa dan guru;

2. Antri saat masuk kelas dan pulang sekolah (jaga jarak);

3. Mengukur suhu badan setiap siswa sebelum masuk kelas;

4. Menyiapkan tempat cuci tangan setiap depan kelas;

5. Menyiapkan hand sanitizer setiap kelas jika mampu;

6. Mengatur tempat duduk dengan jarak;

7. Mengepel kelas minimal 2X dalam sehari;

8. Melakukan penyemprotan desinfektan setiap hari;

9. Kantin sekolah tidak buka, siswa membawa bekal dari rumah seperti minuman dan makanan;

10. Saat pulang agar diatur setiap kelas agar tidak berkerumun di depan kelas;

11. Mengatur keberadaan jemput saat pulang sekolah;

Dengan adanya surat edaran yang isinya seperti di atas maka setiap sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Durasi maksimal pembelajaran tatap muka adalah 3 jam;

2. Peserta PTMT maksimal 14 siswa dalam 1 rombel;

3. Sekolah yang siswanya dalam satu kelas kurang atau sama dengan 14 orang bisa masuk setiap hari;

4. Sekolah yang memiliki lebih dari 14 orang bisa bergilir masuknya;

5. Pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara bergilir dan mandiri di rumah;

6. Bagi sekolah yang lebih 150 siswa mengatur selisih jam masuk.

Demikian Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Mulai Hari Senin 6 September 2021 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan membuat semangat adik-adik dalam pembelajaran nantinya.

Download surat edaran PTMT 6 September 2021 Kabupaten Sragen - KLIK DISINI

Selalu ikuti kami di Google News pada link berikut ini

Sekodas News