Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS (AN) Asesmen Nasional 2021 Sudah Rilis

Berikut kami sampaikan POS AN 2021 atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional 2021 yang dirilis oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

pos asesmen nasional 2021

Adapun dalam isi salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 itu ada beberapa.

AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.

Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

POS (AN) Asesmen Nasional 2021

Pada kutipan lampiran POS Asesmen Nasional Tahun 2021, AN akan diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah), seluruh pendidik, dan peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidik tersebut

Peserta didik yang terpilih untuk melaksanakan Asesmen Nasional / ANBK adalah siswa kelas 5 untuk jenjang SD/MI/Paket A/Ula, Kelas 8 untuk jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat dan kelas 11 untuk jenjang SMAA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat.

Jumlah peserta didik untuk mengikuti AN (Asesmen Nasional) pada satuan pendidikan adalah maximal 30 orang dan cadangan 5 untuk jenjang SD/MI dan sederajat, maximal 45 orang dan 5 cadangan untuk jenjang SMP/MTS dan sederajat, untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang, Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang, Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, dan Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional harus sudah terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. Serta dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pada pelaksanaan AN nantinya untuk Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Sedangkan seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

Waktu pelaksanaan AN hanya berlangsung 2 hari untuk setiap peserta didik. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut: 

Peserta Didik

Jenjang SD, MI, Paket A, dan yang sederajat hari pertama Latihan Soal (60 menit), Literasi Membaca (75 menit), dan Survei Karakter (20 menit). Hari kedua Latihan Soal (25 menit), Numerasi (75 menit), Survei Lingkungan Belajar (20 menit).

Jenjang SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat, SMA, MA, SMK, Paket C, dan sederajat, hari pertama Latihan Soal (10 menit), Literasi Membaca (90 menit), Survei Karakter (30 menit). Hari kedua Latihan Soal (10 menit), Numerasi (90 menit), Survei Lingkungan Belajar (30 menit).

Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan

Peserta pendidik melaksanakan Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari). Peserta Kepala Satuan Pendidikan Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari).

Pada juknis yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sudah ada jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 secara terperinci.

Download Juknis Asesmen Nasional 2021 Kemendikbud PDF

Untuk mengetahui lebih lanjut POS AN ini silahkan download Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 pada link di bawah.

Download Juknis Asesmen Nasional 2021

Dengan adanya Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan AN ini dengan baik dan sukses.

Untuk lebih lengkapnya Juknis POS AN 2021 anda dapat melihat dan membaca Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 di bawah ini.

Selalu ikuti kami di Google News pada link berikut ini

Sekodas News