Jelaskan pengertian Kawasan perkotaan menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
Jelaskan pengertian Kawasan perkotaan menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah!
Jawaban:
Menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.