Jelaskan pengertian desa berdasarkan UU No 6 tahun 2014
Jelaskan pengertian desa berdasarkan UU No 6 tahun 2014!
Jawaban:
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia